Bagi banyak orang Indonesia yang memiliki tujuan untuk bekerja di Jepang, memahami jenis visa dan cara legal ke Jepang merupakan hal yang sangat penting. Tiga jenis visa yang cukup umum dibicarakan adalah visa Tokutei Ginou, visa Ginou Jisshu dan visa Gijinkoku. Meskipun sekilas tampak mirip karena sama-sama memberikan izin tinggal dan bekerja di Jepang, ketiganya memiliki tujuan, syarat, dan batasan yang sangat berbeda.
Memahami perbedaan mendasar antaraketiga visa ini tidak hanya membantu dalam memilih jalur yang tepat, tetapi juga mencegah kesalahpahaman hukum maupun administratif di kemudian hari. Dalam artikel ini akan membahas tentang 3 Cara Legal Kerja di Jepang.
Tujuan Utama
Tujuan utama dari berbagai macam jenis visa kerja yang diterbitkan adalah untuk memenuhi kebutuhan kekurangan tenaga kerja di Jepang. Seperti yang telah dibahsa sebelum nya terdapat 3 cara kerja di Jepang yaitu pertama dengan visa Ginou Jisshu yang tujuan nya memberikan pelatihan dan transfer keterampilan kepada peserta magang dari negara berkembang. Kedua visa Tokutei Ginou untuk mengatasi krisis kekurangan tenaga kerja dan merekrut tenaga kerja asing berketerampilan khusus pada sektor industri yang telah ditentukan.
Ketiga Visa Gijinkoku yang ditujukan bagi individu yang memiliki keahlian profesional tertentu dan akan bekerja secara formal di perusahaan Jepang. Jenis visa ini ditujukan untuk tenaga ahli seperti insinyur, perawat, pengajar bahasa asing, serta profesional di bidang teknologi informasi. Pemegang visa kerja memiliki status sebagai pekerja penuh dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum ketenagakerjaan Jepang.
3 Cara Legal ke Jepang
Cara legal ini sangat bisa membantu kalian untuk kerja secara aman dan menghindari masalah ke depannya. Jadi memilih bagaimana cara untuk berangkat bekerja di jepang memang sangat perlu diperhatikan.
1. Visa Ginou Jisshu(TITP/Magang)
A. Syarat Administrasi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga
- Kartu Kuning (AK1)
- Akte Kelahiran
- Sertifikat latihan kerja minimal 160 jam pelajaran dibidang teknik atau Pengalaman kerja di bidang teknik minimal 6 bulan bagi lulusan non teknik
- Ijazah / Pendidikan
- Surat ijin orang tua/wali/istri
- Surat pernyataan belum pernah ikut magang di Jepang bermaterai
- Pas Photo Resolusi Tinggi
- Surat Rekomendasi dari Kepala Desa / Lurah
- Photo keluarga berlatar belakang rumah ukuran resolusi tinggi
- Surat Pengantar dari Dinas Kab/Kota yang membidangi Ketenagakerjaan daerah asal peserta
B. Syarat Teknis
2. Visa Tokutei Ginou
Visa TG merupakan visa kerja yang diperuntukan kepada warga asing untuk bekerja di Jepang di 14 sektor tertentu seperti manufaktur, kaigo, konstruksi dan sebagainya, tetapi sekarang data terbaru nya menjadi 19 sektor termasuk supir logistik maupun komersil. Visa Tokutei Ginou ini diperkenalkan pada April 2019 oleh pemerintah Jepang. Pemilik visa tersebut memungkinkan mereka untuk bekerja di perusahaan Jepang dengan hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja Jepang.
Visa Tokutei Ginou yang resmi diperkenalkan pada April 2019 ini membagi menjadi dua kategori utama yaitu :
- Tokutei Ginou 1: Untuk pekerja yang pertama kali bekerja di Jepang dan berdasarkan pembaruan sektor yang ada 19 pekerjaan yang dibtuthkan seperti kontruksi, pertanian, sampe perhotelan. Masa kerja atau tinggal di Jepang berdurasi sampai 5 tahun, tetapi tidak diperbolehkan membawa anggota keluarga.
- Tokutei Ginou 2: Untuk pekerja yang sudah menyelesaikan Tokutei Ginou 1 dan memenuhi persyaratan tambahan (Ujian TG2). Masa tinggalnya bisa diperpanjang lebih lama dan diperbolehkan membawa keluarga inti.
3. Visa Gijinkoku
Visa Gijinkoku adalah visa kerja profesional di Jepang yang diberikan kepada tenaga asing dengan keahlian tertentu untuk bekerja di bidang kantor, teknologi, bisnis, bahasa, dan layanan internasional. Nama resmi visa ini ialah “Engineer/Specialist in Humanities/International Services” atau dalam bahasa Jepang disebut 技術・人文知識・国際業務 (Gijutsu Jinbun Chishiki Kokusai Gyoumu).
Visa Gijinkoku menjadi salah satu visa kerja paling populer di Jepang karena menawarkan peluang karier jangka panjang, gaji yang stabil, serta kesempatan membawa keluarga dan mengajukan permanent resident. Berbeda dengan visa magang atau Tokutei Ginou yang fokus pada pekerjaan teknis dan lapangan, visa Gijinkoku lebih banyak digunakan untuk pekerjaan profesional dan non-fisik di lingkungan perusahaan Jepang.
Visa ini digunakan oleh banyak pekerja asing di Jepang seperti:
• Programmer
• IT engineer
• Translator
• Staff kantor
• Marketing
• Desainer
• Guru bahasa
• HR dan administrasi
Kesimpulan
Itulah pembahasan mengenai 3 Cara Legal yang bisa kalian coba untuk kerja ke Jepang. Melalui cara ini pemerintah Jepang berharap semakin banyak warga asing yang tertarik untuk bekerja di Jepang untuk membantu menyelesaikan permasalahan kekurangan tenaga kerja yang ada di Jepang.
Baca juga : Program terbaru Ikusei Shurou.